Gridmotor.id - Buat pengguna handphone harus tau nih, mulai hari ini Sabtu (18/04) peraturan pengendalian IMEI ponsel mulai berlaku termasuk HP milik ojol.
Malalui sosial media instagram @kemenkominfo akun resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020.
Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal.
Baca Juga: Patut Ditiru, Video Driver Ojol Kumpulkan Ranjau Paku Pakai Magnet, Netizen Langsun Berterima Kasih
Kebijakan ini digulirkan untuk mengendalikan peredaran ponsel-ponsel ilegal atau dikenal dengan istilah ponsel black market (Ponsel BM).
Ponsel-ponsel tersebut harus didaftarkan di Kemenperin supaya dapat menggunakan layanan seluler di Indonesia.
Sementara ponsel yang sudah dibeli dan sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, tetap bisa menikmati layanan seluler.
Sehingga praktis tidak ada hal spesifik yang harus dilakukan jika Anda sudah terlanjur membeli atau sudah memiliki ponsel BM yang dibeli sebelum 18 April 2020.
Baca Juga: Mulia Banget, Seorang Wanita Pakai Masker Bagi-bagi Nasi Bungkus ke Driver Ojol dan Warga
Aturan ini hanya berlaku bagi ponsel-ponsel yang baru dibeli setelah tanggal 18 April 2020.
Khusus untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, maka harus mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ponsel itu memiliki IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id/ untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak.
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel",
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aturan Blokir Imei Berlaku Hari Ini, Bagaimana Jika Terlanjur Beli Ponsel BM?,
Source | : | Kompas.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR