Gridmotor.id - Jalan jalan menggunakan motor masalahnya saat parkir.
Cari parkiran motor yang nyaman sangat sulit sehingga bayak motor parkir sembarangan.
Trotoar dijadikan lahan parkir motor sampai ke badan jalan dipenuhi motor.
Padahal sudah jelas ada larangannya, dan trotoar juga diperuntukkan khusus untuk pejalan kaki.
Larangannya tertulis jelas pada Pasal 275 UU LLAJ.
Baca Juga: Aksi Brutal Geng Motor di Jakarta Makin Merajalela, Ini Video Penangkapan dan Aksi Brutalnya
Baca Juga: Masih Nekat , Sudah Ada Instruksi Tembak Di Tempat Buat Geng Motor
Yang isinya disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hari ini, Selasa (20/5/2019), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akhirnya menindak sejumlah motor yang masih nekat parkir di trotoar kawasan Tanah Abang.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menyebutkan, 18 kendaraan roda dua diangkut dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Kocak Nih, Katanya Gengster Motor Ketangkap Warga Malah Nangis
KOMENTAR