"Setelah sadar motornya hilang dari tempatnya memarkir kendaraan, korban baru ingat lupa mencabut kunci kontak motornya," ujar Ridho.
Dari hasil penelusuran tim unit reskrim Polsek Sangkulirang dan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, pencurian diduga dilakukan seorang warga bernama Ahmad alias Amat.
"Kami lakukan pengejaran terhadap sosok bernama Amat ini dan berhasil menemukannya di wilayah Air Tawar Desa Tanjung Manis, masih di Kecamatan Sangkulirang.
Baca Juga: Maling Motor Merajalela di Sidoarjo, Dalam Semalam 3 Motor Raib, Warga Ketakutan
Ia sedang mengendarai motor curian tersebut," kata Ridho.
Dari Desa Tanjung Manis, tersangka langsung digelandang ke Polsek Sangkulirang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan.
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus di Pinggir Sungai Mahakam Samarinda
Kasus pencurian motor (Curanmor) masih marak terjadi di Samarinda.
Baca Juga: Kok Polisi di Pekanbaru Malah Beli Motor dengan Pencuri Motor?
KOMENTAR