Gridmotor.id - Seorang pria yang tidak bisa naik motor nekat mencuri motor, endingnya malah babak belur dihakimi massa.
Tersangka berinisial SP alias Pondel (27) warga Kecamatan Sempor harus mengaduh kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan peristiwa pencurian sepeda motor dilakukan oleh Pondel pada harga Minggu (29/09) sekitar pukul 07.30 Wib.
Peristiwa ini terjadi di jalan persawahan Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menimpa seorang petani, Salimun (58) warga setempat.
Baca Juga: Gokil, Maling Motor Langsung Sikat 4 Motor Honda Vario Sekaligus di Kos-kosan
Baca Juga: Jeneponto Mencekam, Sempat Menyandera Istri dan Bacok Polisi, Maling Motor Tewas Di-Dor
Sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang diparkir di pinggir jalan dicuri tersangka.
"Saat melakukan aksi pencurian, tersangka diketahui warga. Saat itu, tersangka timbul niat mencuri setelah melihat kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan anak kunci masih menggantung," jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers didampingi oleh Kapolsek Rowokele AKP Tamzil, Kamis (04/10).
Kepada polisi, tersangka mengaku niatnya mencuri timbul karena desakan ekonomi.
Karena masih baru belajar mengendarai sepeda motor, tersangka belum cukup lihai dalam melarikan diri sehingga tertangkap warga.
Baca Juga: Kawanan Maling Motor Berpistol Teror Duren Sawit, Polisi Bilang Bukan Maling Dadakan
Dalam pelariannya tersangka terjatuh dari sepeda motor setelah membawa kabur beberapa meter dari lokasi pencurian.
"Saya masih belajar pak. Jadi masih grogi saat membawa motor. Saya ditangkap warga dan dibawa ke balai desa," terang Pondel.
AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
Meski dirasa aman, kendaraan tetap harus diparkir di tempat yang aman dan dikunci stang untuk mengurangi niat jahat orang yang akan mencuri.
Baca Juga: Koplak Banget, Maling Motor Bawa Motor Curian Menggunakan Angkot
Atas aksinya, Pondel dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Bisa Naik Motor Tapi Nekat Curi Sepeda Motor, Inilah AKibatnya Babak Belur
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR