Gridmotor.id - Beredar lagi video seorang pria yang merusak motornya sendiri setelah kena tilang gara-gara tidak memakai helm.
Video ini viral di media sosial Twitter
Di dalam keterangan video tersebut, disebutkan pria tersebut tak memakai helm dan harus kena denda tilang kurang lebih Rp 200 ribu
Video berdurasi 43 detik itu diunggah akun Twitter @Benarasiyaa
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang tak memakai helm ditilang oleh polisi Uttar Pradesh, India.
Karena pelanggaran yang dilakukan, polisi pun memberinya denda.
Menurut Undang-Undang Kendaraan Bermotor (amandemen) 2019 di India, mengemudi tanpa helm dapat didenda 1.000 Rupee atau hampir Rp 200 ribu.
Denda tersebut membuat si pria memberikan respon di luar dugaan
Source | : | Twitter.com/benarasiyaa |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR