"Namun, kalau Pertamina tetap ngotot dengan aturan tersebut, maka akan muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat ya, imbasnya bisa besar," jelasnya.
Sebelumnya peraturan mengenai pelarangan peredaran Pertamini dan penjual bensin eceran dikeluarkan Pemkab Bantul pada Selasa (17/12) yang sehari setelahnya langsung dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajaran Forkompimda dalam waktu dekat, untuk menindak lanjuti kebijakan yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat itu.
Tapi, sembari menunggu hasil evaluasi, dirinya telah memerintahkan para camat di Bantul untuk melakukan inventarisasi terhadap izin yang sudah dikeluarkannya, terutama izin usaha mikro kecil (IUMK) penjualan BBM eceran, maupun pom mini yang semakin marak.
"Kami yakin, tidak semua IUMK yang dikeluarkan itu peruntukannya adalah untuk BBM eceran, sehingga kami menugaskan camat melakukan pendataan," katanya, Rabu (18/12/2019) sore silam.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jogja berjudul: polemik-larangan-bbm-eceran-legislatif-menilai-pemkab-bantul-lepas-tangan?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR