Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini diposting melalui akun facebook Infonya Kerobokan, Sabtu (25/1/2020).
Keempat remaja penyebab kecelakaan lalu lintas itu langsung diringkus polisi.
"Pelaku-pelaku tersebut kami kenakan pasal 311 ayat 2 UU No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis akun Infonya Kerobokan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3.000.000," sambungnya.
Ironisnya, ada salah satu joki balap yang masih punya cicilan motor Rp 800 ribu per bulan.
Padahal, hasil taruhan balap motor itu hanya Rp 300 ribu.
Lebih parahnya lagi, salah satu orang tua pelaku kecelakaan lalu lintas itu bekerja sebagai pedagang canang.
Pembelajaran buat kita semua supaya hati-hati saat berkendara di jalan raya.
Jangan tiru aksi joki balap di atas ya, bro!
Source | : | FB Infonya Kerobokan |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR