Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas.
Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR