Adapun peraturan ini berlaku untuk personal maupun perusahaan transportasi umum yang masih beroperasi dan memfasilitasi pendatang.
Simak ketentuan peraturan bagi pendatang yang akan mengendarai mobil pribadi ataupun naik motor juga ketentuan bagi penumpang bus dan operator bus.
Naik Motor
Baca Juga: Mau Dapat Hadiah? Ikuti Kompertisi Foto Dan Video Saat Istirahat di Posko Mudik Yamaha 2019
Naik Mobil Pribadi
Syarat Bagi Penumpang Bus
Syarat Bagi Operator Bus
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR