Selain itu, kata dia, penumpang biasa juga diperbolehkan menyeberang asal mendapat izin dari kepolisian.
Namun izin tersebut juga tidak sembarang diberikan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
"Karena tindakan bersifat humanis persuasif, kalau orang tuanya sakit, meninggal, atau hal urgent lainnya, masih diperbolehkan, tapi gak mudah diimplementasikan di lapangan," kata dia.
Untuk menghindari hal tersebut dijadikan alasan yang dibuat-buat, kata Nurhadi, calon penumpang diminta menyertakan surat keterangan dari RT dan RW mengenai alasan yang bersangkutan harus pulang.
Nantinya, surat tersebut akan diverifikasi oleh polisi di check point, jika lolos verifikasi maka diizinkan untuk naik kapal.
"Seperti kemarin, satu mobil, harus pulang ke Lampung, disertakan surat keterangan dari RT RW, karena alasan tertentu harus pulang, diizinkan, dikawal oleh polisi juga sampai ke loket," kata dia.
Karena itu, kata Nurhadi, penumpang yang coba-coba nekad untuk mudik melalui Pelabuhan Merak, kemungkinan besar tidak berhasil jika tanpa surat izin.
Lantaran, seluruh pintu masuk ke dermaga Pelabuhan Merak dijaga ketat.
Baca Juga: Walah, Polisi Akan Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemotor Enggak Boleh Boncengan?
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR