Baca Juga: Dua Debt Collector Lawan Polisi Keributan Tak Terhindarkan Hingga Keluarkan Senjata
"Tiga orang yang memiliki senjata tajam berinisial MY (51), MN (56) dan IW (45) kini diproses hukum. Hasil interogasi, keributan dipicu masalah penarikan mobil," ujar Riza.
Selain itu banyak laporan dari masyarakat terkait debt collector kepada polisi di Kalimantas Selatan.
Itu yang membuat Kompol Rizza Mutaqien akan tindak tegas debt collector dan tebar ancaman.
"Jangan coba-coba bikin onar dengan berlagak seperti koboi jalanan.
Baca Juga: Keterlaluan! Pemerintah Kasih Relaksasi Kredit, Debt Collector Masih Membabi Buta Tagih Utang
Jika terbukti bikin resah, kami tak segan-segan mengambil tindakan hukum," kata Kompol Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Kamis dikutip dari Kompas.com.
Kata Riza, masyarakat yang dapat ancaman dari debt collector diharapkan segera melapor.
"Aspek hukum adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi.
Aturan hukum ini harus dipahami betul antara nasabah dan perusahaan pembiayaan," kata Riza.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Semakin Meresahkan, Polisi di Banjarmasin Akan Tindak Tegas Debt Collector".
KOMENTAR