Para Pemudik Ingat, Ini Kriteria Kendaraan yang Dipakai Mudik dan Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Jangan Sembarangan

Ahmad Ridho - Sabtu, 9 Mei 2020 | 12:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor.
Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

Video Pilihan



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER +

Tag Popular