GridMotor.id - Banyak bikers atau pemotor yang belum tahu kalau pakai jilbab atau baju warna biru dilarang saat pembuatan SIM.
Selain itu, selama pandemi virus corona pemohon SIM baru mengalami penurunan yang cukup tinggi.
Akibat wabah virus corona, pemohon SIM baru anjlok sampai 75 persen.
Hal ini dibenarkan Kasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Lalu Hedwin.
Pemohon SIM di lingkup Polda Metro Jaya mengalami penurun signifikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin memperkirakan penurunan mencapai lebih dari 75 persen dari pada hari biasa.
Baca Juga: Waspada SIM Palsu, Polisi Bagikan Tips Membedakan yang Asli dan Palsu
"Selama pandemi Corona permintaan Surat Izin Mengemudi turun hingga mencapai 75 persen dari biasanya," kata Kompol Lalu Hedwin, Selasa (12/5/2020).
Hedwin mengaku, penurunan jumlah pemohon pembuatan SIM dapat terpantau sejak pandemi mulai terdeteksi di Indonesia sejak bulan Maret.
Demi kepentingan kesehatan dan penanganan Covid-19 kepolisian sudah menentukan menutup layanan perpanjangan SIM.
Namun tetap membuka pelayanan untuk pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.
Baca Juga: Asik, Pengendara Motor Bukan Dirazia SIM dan STNK, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Covid-19
Untuk diketahui, penutupan perpanjangan SIM dilakukan mulai 28 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, ini juga berlaku untuk loket SIM keliling.
Hedwin mengatakan SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret-29 Mei diberikan dispensasi.
Namun begitu, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyediakan cairan hand sanitizer bagi pengunjung.
Selain juga sudah menyemprotkan cairan disenfektan di seluruh sudut gedung Satpas.
Jangan lupa bagi yang hendak membuat dan melakukan perpanjangan SIM untuk lebih memperhatikan jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi..
Karena untuk jam operasional itu Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Sekedar informasi, untuk membuat SIM, pemohon harus lebih dulu menyiapkan dokumen pribadi, seperti fotokopi KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli.
Selain itu, datanglah dengan berpakaian rapi, seperti kemeja berwarna terang, dan jangan menggunakan baju atau jilbab (bagi perempuan) berwarna biru, karena akan sama dengan background saat foto SIM.
Baca Juga: Asyiik... Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM dari Polisi Selama Darurat Virus Corona, Ini Faktanya
Bagi pemohon yang lulus uji teori, bisa langsung menuju tes praktik, tapi untuk yang tidak lulus, bisa mengulang paling lambat keesokan harinya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR