MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta keluar-masuk Jabodetabek.
Larangan tersebut didukung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.
"Pasti kita siap mendukung terlaksana Peraturan Gubernur tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (16/5/2020) lewat release resmi Korlantas Polri.
Sambodo menyebut pihaknya sedang membicarakan metode atau cara penerapan aturan pembatasan masyarakat keluar-masuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemotor Wajib Waspada, Ini Jam-jam Rawan Begal Saat PSBB di DKI Jakarta Menurut Polisi
Baca Juga: Pemotor Bisa Panas Dingin, Polisi Bocorkan Jam Rawan Begal Sadis Beraksi di Jalan Raya Saat PSBB
"Nanti kita akan bahas dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Sambodo.
Jika polisi yang turun tangan apakah sankinya ditilang? Terkait sanksi apa yang diterapkan jika melanggar pembatasan tersebut, Sambodo menyerahkan itu kepada Pemerintah Daerah.
"Silahkan tanyakan ke Pemda yang mengeluarkan Pergub tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Anies mengeluarkan pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta untuk keluar-masuk Jabodetabek.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken pada 14 Mei 2020.
Atas dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan yang bisa mengatur penduduk.
Anies menyebut warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek.
Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari raya Idul Fitri.
"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.
Namun ada beberapa warga yang dikecualikan dari larangan tersebut sesuai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing, atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional.
Kemudian anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.
KOMENTAR