Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, warga yang kena razia dibolehkan pulang.
Sementara semua motor disita.
"Sepeda motornya semua ditilang," ujar Eko Iskandar.
"Untuk mengambilnya, harus melalui prosedur dan denda tilang," sambungnya.
Tentu, dalam proses ini pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan, seperti BPKB dan STNK.
Jika tidak ada surat-suratnya, alias motor bodong, jelas enggak bisa mengambil.
Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti motor modifikasi, dan knalpot brong, juga diwajibkan mengembalikan spesifikasinya terlebih dulu.
"Itu wajib, karena kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi juga merupakan pelanggaran," jelasnya.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR