Baca Juga: Jatinangor Berdarah! Seorang Juru Parkir Bacok Tiga Pelajar, Satu Korban Tutup Usia
"Karena telah menjadi relawan untuk polisi dalam mengatur lalulintas dengan keterbatasan yang dia miliki," lanjutnya.
Sugeng menambahkan, tidak hanya SIM Ahmad Junaidi juga menerima STNK.
Karena sebelumnya STNK dan plat nomor kendaraan yang dimiliki mati pajaknya.
"STNK dan plat nomor kendaraannya yang dimiliki pajaknya mati, maka sekalian kami urus," jelas Sugeng.
"Hal tersebut, untuk mempermudah dia dalam berkendara dan bertugas mengatur lalulintas," lanjut Sugeng.
"karena sesuai aturan setiap orang berkendara wajib memiliki surat yang lengkap," paparnya.
Ia menjelaskan, pemberian SIM dan STNK tersebut sesuai arahan Kapolda yang beberapa waktu lalu juga mengunjungi Ahmad Junaidi.
Makanya, intruksi tersebut langsung di tindak lanjuti.
Source | : | PMJNews |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR