Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS.
Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp 250 juta.
Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.
Tersangka mengatakan orang yang mengurus keperluan tersebut adalah tersangka B.
Baca Juga: Update Harga Yamaha All New NMAX, Aerox dan Lexi, Skutik Bongsor Harganya Mulai Rp 21 Jutaan
Setelah dipertemukan, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.
Korban akhirnya meminta tersangka mengembalikan uang Rp 250 juta pada April 2020.
Karena belum juga dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S," tambah Sudarno.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR