Perkara ini bermula saat SU meminjam motor milik korban, pada tanggal 2 April 2020 silam.
Lantaran ingin menjadi tetangga yang baik, Sarno pun meminjamkan sepeda motor miliknya itu kepada tersangka.
Tak terbersit kecurigaan di benak Sarno.
Sebaliknya, SU menggandakan atau menduplikat kunci sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, saat ada kesempatan, SU segera mencuri sepeda motor korban.
"Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci" ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolers Kebumen.
"Pencurian ini dilakukan bulan April," jelas Kapolres dalam rilis tertulis Humas Polres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).
Sementara, dihadapan polisi, pelaku mengaku barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban disembunyikan.
Baca Juga: Cepet Banget! Cuma Butuh Waktu Segini, Maling Motor Beraksi di Gang Berhasil Bawa Kabur Incarannya
Tersangka menyembunyikan Honda Beat di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Upayanya tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"Nunggu aman dulu Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujarnya di hadapan polisi.
Tersangka ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 kemarin sekitar pukul 17.00 saat sedang tertidur di rumahnya.
maling motorBaca Juga: Geger Penemuan Mayat Lelaki Misterius di Parit, Motor Honda Supra X Ringsek Diduga Korban Bukan Orang Baik
"Saat sedang enak-enaknya tidur nyenyak di rumah, saya dibangunkan sama pak polisi. Selanjutnya diajak ke kantor polisi," tutur tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Sedang Enak Tidur Nyenyak Pria di Kebumen Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya,
Source | : | TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR