Sedangkan kondisi Toyota Camry hitam bernopol B 1634 PAB terkoyak di sudut bumper depan kiri.
Alhasil foglamp kanan dan material bumper di bawah lampu depan pecah tak bersisa hingga kolong kaki-kaki depan terlihat.
Serta spion kiri Camry juga putus menyisakan kabel yang menjuntai keluar.
Juga tampak bodi pada pintu kiri baret tak terlalu parah.
Akibat insiden ini, dilaporkan pengendara motor matik Honda tersebut mengalami luka-luka dan sudah dalam penanganan petugas.
Jika merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia, sebenarnya motor dilarang melintas di jalan tol kecuali jika ada jalur khusus seperti di tol Bali Mandara.
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja bisa dikenai sanksi karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lihat foto-foto kecelakaan, klik LINK disini
Source | : | NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR