Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penangkapan terhadap 7 komplotan pelaku yang melarikan diri ke Kota Jambi tersebut.
"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," kata dia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 1 parang, 1 palu martil warna hitam, 1 unit telepon genggam, 1 unit motor Vario warna putih milik korban dan 2 motor yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), entang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Rampas Motor Pasangan yang Sedang Pacaran, Pukul Kepala Korban dengan Martil"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR