Gridmotor.id - Bikers terjaring razia saat masa berlaku SIM mati
Tenang bro, gak bakal kena tilang kok.
Tapi dengan ya catatan nih ya.
SIM yang mati adalah yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya
Baca Juga: Asyik, Polisi Ternyata Masih Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya
Kebijakan ini diberikan oleh Polisi karena dimasa tersebut seluruh layanan SIM ditutup sementara operasionalnya.
Sehingga pemilik SIM C yang masa berlakunya habis saat tersebut tidak bisa mendapat layanan perpanjangan SIM.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR