Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pada 14 September 2020.
Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk transportasi umum, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasinya.
Tidak hanya itu, ganjil genap pun akan kembali ditiadakan.
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat seiring dengan diterapkan kembali aturan kerja dari rumah untuk sektor perkantoran non-esensial.
Lantas, bagaimana dengan akses keluar masuk Jakarta? Apakah akan kembali dibatasi mengingat kondisi Jakarta yang diklaim jauh lebih darurat dari saat awal pandemi.
Menjawab hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait mengenai pengaturannya.
"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal.
Tapi, dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," ucap Anies Baswedan dalam konferensi persnya melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR