Gridmotor.id - Ternyata cuma dari HP dan sambil rebahan bisa lo blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jadi brother yang ingin melakukan pemblokiran STNK untuk kendaraan yang sudah dijual, enggak perlu ribet dan jauh-jauh ke kantor Samsat.
Karena saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Pemblokiran STNK ini biasanya dilakukan oleh brother yang baru menjual motornya.
Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah
“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Baca Juga: Gak Usah Nangis! STNK Motor Yang Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR