Gridmotor.id - Gak pakai ribet, cuma perlu bawa 5 hal ini ke Samsat untuk blokir kendaraan bermotor.
Jadi sebaiknya segera blokir STNK dan pajak kendaraan, apabila brother baru saja menjual kendaraan bermotor atau kendaraan hasil warisan misalnya.
Daripada nantinya harus keluar uang lebih banyak saat membayar pajak kendaraan.
Karena hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih pemilik kendaraan, walaupun pemilik tersebut sudah tidak memakainya lagi.
Baca Juga: Wuih, Cuma Pakai HP Sambil Rebahan di Rumah Bisa Kok Blokir STNK, Begini Caranya Bro
Makanya setelah melepas tangan kendaraan bermotor kepada orang lain, harus langsung memblokir ke Samsat daerah yang sesuai registrasi motor terdaftar di daerah mana.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.
Brother cuma perlu membawa fotokopi STNK, fotokopi KK, fotokopi KTP sesuai nama yang tertulis di STNK, Kuitansi, dan Materai Rp 6.000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.
"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Dianari beberapa waktu lalu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR