Gridmotor.id - Ternyata mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang patah atau rusak gak butuh waktu lama lho.
Brother yang mengalami masalah tersebut sebaiknya segera mengurus.
Karena seperti diketahui, SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Dan jika tidak memiliki SIM, brother bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling besar Rp 1 juta.
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer SIM Baru, Mau Riding Yamaha Lexi Kemana Ya?
Baca Juga: SIM Rusak Atau Patah, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Jawabannya
Prosesnya sendiri hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon tidak perlu lagi melakukan ujian teori dan praktik lagi.
Lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIM yang hilang dan rusak?
Menjawab ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana pun berikan penjelasan.
"Untuk lama waktu penerbitan dan SIM hilang kurang lebih hanya memakan waktu sekitar Rp 60 menit saja," kata AKP Agung saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: SIM Bikers Hilang? Horee Sekarang Urusnya Gak Usah Ikut Tes Lagi, Polisi Bilang Begini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR