"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ujar dia.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Contohnya, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer 4 Bulan Berturut-turut, Siapkan KTP dan KK
Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000
Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR