MOTOR Plus-online.com - Video balap liar mengganggu pengguna jalan lain karena sampai menutup jalan di Binjai, Sumatera Utara.
Video ini diunggah oleh akun Instagram @beritakotamedan, pada (7/6/2021).
Dalam unggahannya, peristiwa ini terjadi di Jalan Megawati, Binjai, pukul 19.00 WIB.
Tidak jelas motor apa yang sedang ingin mengadu kecepatan pada saat itu, karena penontonnya membludak sampai menutup jalan.
Baca Juga: Nekat Nyebrang Jalan, Video Penonton Hampir Tersambar Motor Balap Liar
Baca Juga: Pemotor Melongo, Video Kejar-kejaran Polisi dengan Pembalap Liar, Mirip Game GTA
Sayangnya, aksi tersebut diadakan di jalan raya dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Padahal, pelaku balap liar ini bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Source | : | instagram.com/beritakotamedan |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR