Gridmotor.id - Pasti gak sedikit brother yang mengira istilah lajur dan jalur itu punya arti yang sama.
Sebagai pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, kedua istilah tersebut memang sering muncul.
Misalnya di jalan raya kalian berpindah dari satu sisi jalan ke sisi jalan lain, yang benar disebutnya pindah lajur atau pindah jalur ya?
Ternyata kedua istilah tersebut sebenarnya sudah terangkum dengan baik di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca Juga: Warga Depok Gak Yakin, Akan Ada Jalur Sepeda Berdesain Keren di Atas Trotoar Margonda
Baca Juga: Mendadak Salah Jalur, Ramai Kawasaki KLX Dibikin Jadi Motor Balap Liar
Dijelaskan di dalam KBBI, lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
Sementara jalur, memiliki banyak arti seperti (1) kolom yang lurus; garis lebar; setrip lebar; (2) ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.
Berarti mengacu pada kedua definisi tersebut, jalur bisa diartikan sebagai bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Kalau masih bingung, gampangnya lajur adalah bagian dari jalur.
Baca Juga: Viral Pemotor Masuk Jalur Sepeda Sudirman, Auto Cekcok Sama Pesepeda
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR