Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.
"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) m
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR