"Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Achmadi.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada! 151 Pinjol Ini Ilegal Menurut Kominfo dan Cara Korban Lapor"
| Source | : | Kompas.com |
| Penulis | : | Albi Arangga |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR