Gridmotor.id - Kota Padang dihebohkan oleh sekelompok perempuan yang ternyata pelaku pencurian motor (curanmor).
Sekelompok pelaku pencurian ini bisa dibilang anti-mainstream.
Pasalnya semua pelaku tersebut merupakan emak-emak.
Diduga sekelompok emak-emak ini jadi spesialis handal curanmor.
Terungkapnya komplotan emak-emak itu diketahui setelah ada laporan dari korban ke Polresta Padang.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda.
Setelah mendapat laporan itu, Kepolisian Kota Padang langsung mengamankan beberapa pelaku.
“Tiga orang pelaku pertama yang kami tangkap adalah RS, AF, RSH. Saat kami lakukan interogasi, mereka bertiga juga mengakui melakukan pencurian dengan dua orang lainnya yaitu SW dan P,” ujar Rico, Selasa (9/11/2021) melalui telepon.
Baca Juga: Sibuk Garap Tugas Kuliah, Motor Mahasiswa Ini Raib Digondol Pelaku Curanmor
Adapun modus yang digunakan oleh mereka adalah dengan meminjam motor korban dan kemudian menggandakan kuncinya.
"Mereka memiliki peran yang berbeda. Ada yang mencari korban dengan berkenalan kemudian pergi jalan ke kafe-kafe dan kemudian ada yang meminjam sepeda motor dan menduplikatkan kuncinya sambil membawa motor tersebut," ujarnya lagi.
Rico pun menjelaskan kronologi soal korban yang melapor tersebut.
“Kejadiannya pada 28 Mei 2021, saat itu korban duduk bersama dua orang pelaku yaitu RS dan AF di daerah kawasan tepi laut Kota Padang. Korban dan pelaku sudah saling kenal. Kemudian pelaku meminjam motor korban,” ujarnya.
Saat korban hendak pulang, ternyata motor yang sebelumnya dipinjam dan diparkirkan tersebut sudah tidak ada.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke kantor polisi.
“Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak dan mencari pelaku pencurian tersebut,” ungkapnya.
Ternyata salah satu pelaku dilihat masyarakat yang mengendarai sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Viral Video Pelaku Curanmor Cuma Hitungan Detik Langsung Bawa Kabur Motor
Komplotan itu kemudian berhasil ditangkap oleh kepolisian, Senin.
Saat dimintai keterangan, terungkap mereka sudah berhasil menjual dua motor dari hasil curian yang telah dilakukan.
Masing-masing hasil curian dijual sebesar Rp 5 juta dan Rp 2 juta tanpa surat kendaraan.
“Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi biaya hidupnya. Seperti untuk bayar kontrakan rumah dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Wanita Pencuri Motor di Padang Ditangkap Polisi, Ini Modusnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR