Gridmotor.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung, angkat bicara terkait dengan kasus tabrak lari di Nagreg oleh prajuritnya.
Adapun ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg tersebut merupakan prajurit aktif TNI AD.
Saat peristiwa, korban dibawa dan dibuang ke sungai oleh para oknum TNI AD.
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas.
Korban merupakan pasangan sejoli, yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Adapun ketiga pelaku yakni yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga Handi Saputra dan Salsabila.
Dudung mengunjungi keluarga korban di masing-masing rumah mereka yang berlokasi di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Ayah Handi ke Pak Jokowi:
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan ketiga pelaku yang tidak bertanggung jawab dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya kedua korban kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung seperti dikutip dari keterangannya, Senin (27/12/2021).
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk porses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Selain mengungkapkan permintaan maaf dan rasa duka cita, Dudung pada kunjungannya ke Nagreng juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku layak dipecat.
Ia juga mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.
Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Baca Juga: Oknum TNI Tabrak Pemotor di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf KSAD Dudung atas Kasus Tabrakan Sejoli yang Libatkan 3 Prajurit TNI AD"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR