Budianto menilai tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.
Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com.
Budiyanto menambahkan, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Menurut hemat saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.
Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki berlebihan, menurutnya, berlebihan.
Baca Juga: Viral Cewek Geber Motor Honda Mega Pro Knalpot Brong, Polisi: Kami Tahu Siapa Dia
Seharusnya, kendaraannya saja yang disita dan itu sudah cukup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR