Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap MR dan menetapkannya sebagai tersangka.
MR dijerat dengan Pasal 378 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. Ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yakni milik korban, satu STNL, surat keterangan leasing dan surat gadai dan ponsel," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan memastikan bahwa anggota Polres Metro Jakarta Utara yang mengenalkan korban dengan MR tidak tahu, jika rekannya telah menggelapkan sepeda motor.
Anggota polisi tersebut pun hanya berstatus sebagai saksi.
"Dia enggak tahu bahwa MR itu ternyata, setelah dikenalkan itu, melakukan perbuatan seperti itu. Minta uang Rp 18 Juta untuk tebus motor," kata Zulpan.
"Setelah uangnya diberikan, motornya bisa diambil kan, tapi motornya enggak diserahkan. Dia cuma orang yang mengenalkan aja, enggak menikmati hasil kejahatannya," pungkasnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Viral Video Modus Penipuan Jadi Korban Tabrak Lari, Bisa Salah Paham Dihajar Massa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Bubur Ditipu Cepu Polisi di Bekasi: Sepeda Motor Digelapkan, Diadukan ke Kapolri, Pelaku Tertangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR