GridMotor.id - Polresta Deliserdang berhasil menangkap 9 anggota geng motor GH, ternyata masih remaja di bawah umur.
Kesembilan pelaku tersebut ditangkap karena berbuat anarkis disalah satu kafe.
Kafe yang 9 pelaku rusak terletak di Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kasus pengerusakan itu kemudian oleh korban yang bernama A Batubara selaku pemilik usaha kafe.
Hasil penyelidikan dari kesembilan pelaku ternyata delapan diantaranya masih di bawah umur berstatus pelajar SMP dan SMA.
Para pelaku rata-rata berasal dari Kecamatan Lubukpakam dan satu pelaku dari Kecamatan Beringin.
Diketahui para sembilan pelaku itu merupakan anggota Geng Motor Garuda Hitam (GH).
Mereka kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pengerusakan sebuah kafe.
Baca Juga: Polisi Ciduk Belasan Geng Motor Cirebon, Live Cari Lawan Tawuran Di Instagram
Akibatnya mereka dijatuhi dengan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR