Gridmotor.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan agar warganya beralih ke Bus TransJakarta mengingat tarif ojol jadi lebih mahal.
Perubahan tarif ojol ini akan berlaku pada 14 Agustus mendatang.
Perubahan tarif ojol itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan baru itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.
Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol, Ini Tarif Ojol Agustus 2022
Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR