Gridmotor.id - Bikers bisa bahagia terkait usulan polisi yang menyarankan agar pajak progresif dan biaya balik nama dihapus.
Bila usulan polisi tersebut disetujui, bikers bisa punya lebih dari 1 motor tanpa mikir pajak yang bengkak.
Terlebih bikers jugda dibuat mudah saat membeli motor bekas dan melakukan proses balik nama.
Buat yang enggak tahu, pajak progresif berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat.
Untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), artinya pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Kini menjadi sorotan, soal usulan untuk menghapus pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Opang Palak Driver Ojol yang Ambil Penumpang di Daerahnya dengan Alasan Pajak
Usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Source | : | Humas.polri.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR