Gridmotor.id - Meski cicilannya macet alias menunggak, tidak dibenarkan debt collector menarik motor secara paksa dari pemilik.
Fenomena debt collector menarik motor dari pemilik memang kerap terjadi.
Terlebih bila pemilik tidak segera melakukan pembayaran/cicilan motor sesuai perjanjian dengan pihak leasing.
Maka debt collector yang mewakili pihak leasing merasa perlu mengambil tindakan atas pelanggaran kesepakatan antara pihak leasing dengan pemilik motor yang melakukan kredit.
Meski begitu, debt collector yang menarik motor secara paksa dinilai tidak tepat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Saktyarini Hastuti.
Ia mengatakan, lembaganya telah menerima banyak pengaduan dari konsumen tentang penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau debt collector dari perusahaan leasing.
"Pengaduan kasus pengambilan paksa atau perampasan masih dominan di Yogyakarta tahun ini. Tahun lalu hampir sama," kata Hastuti, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Karena Aturan Baru Ini, Bikers Bisa Tenang
Tutik, sapaan akrbanya, menerangkan pada 2021 pengaduan tentang kasus kredit kendaraan bermotor yang berujung penarikan paksa tercatat 8 kasus dari 29 pengaduan konsumen.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR