Gridmotor.id - Sering menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah petugas Kepolisian bisa menilang anggota TNI di jalan?
Yang namanya berkendara pastinya harus mematuhi aturan lalu lintas.
Jika para pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas, apakah pihak kepolisian akan melakukan penilangan.
Kewenangan polisi dalam melakukan penilangan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang menjadi pertanyaannya sekarang, bisakah polisi menilang anggota TNI manakala ia melanggar aturan lalu lintas.
Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
Baca Juga: Joki Balap Liar Panik Setengah Mati Ada Razia, Kabur Buta Arah Tabrak Mobil Patroli
Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI termasuk dalam pelanggaran hukum disiplin militer.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR