Gridmotor.id - Pernah mengalami dompet hilang atau tercecer membuat dokumen penting juga hilang.
Pastinya sih kesel karena harus mengurus dokumen yang hilang selain ribet banyak waktu terbuang.
Salah satu dokumen yang harus diurus saat hilang adalah STNK motor.
Karena syarat mengendarai motor harus melengkapi dengan STNK, kalau tidak ada pastinya Polisi akan menilang.
Baca Juga: Selamat Bro, Terpilihnya Ketua Baru ARCI Di Munas Ke 2 Di Bandung
Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV 150 Dijamin Bebas Gredek, Ini Sebabnya
Banyak yang kebingungan jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang.
Enggak usah bingung bro, ternyata mudah mengurus pembuatan STNK baru itu loh.
Cukup dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.
Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR