Baca Juga: 5 Kepala Daerah Ini Hobinya Ternyata Motoran, Ternyata Bikers Sejati
Ini syarat syaratnya :
1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Baca Juga: Power Skutik Adventure Honda ADV150 Lebih Besar Dari Honda PCX 150? Ini Alasannya
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.
Setelah enam syarat tersebut dipenuhi, pembuatan STNK bisa di proses, tapi juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.
Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.
Untuk motor dan mobil berbeda, bisa tanya langsung kepetugasnya.
Berikut syarat resmi pembuatan STNK baru yang diposting Intsagram Divisi Humas Polri.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ternyata Mudah Mengurus STNK Hilang, Ini Enam Syarat Pembuatan Yang Baru
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR