Gridmotor.id - Pajak motor 5 tahunan merupakan pergantian masa STNK yang telah habis waktunya.
Lembar STNK diberikan yang baru oleh Samsat dengan masa waktu 5 tahun kedepan sejak bayar pajak terakhir.
Dengan kata lain membayar pajak motor sekaligus memperpanjang STNK kalau sudah 5 tahun.
STNK lama yang sudah penuh stampel pada kolom pengesahan akan diganti dengan yang baru.
Baca Juga: Asyik, Ternyata Sok Breker Ohlins Udah Ada Untuk Honda ADV150
Baca Juga: Yamaha XSR155 Sudah Siap Mengaspal Di Thailand, Indonesia Gimana?
Kalau kita bayar pajak motor tahunan, di kolom PENGESAHAN akan distempel sebagai tanda memperpanjang STNK.
Kalau perpanjang STNK 5 tahunan beda lagi, sekalian ganti STNK juga ganti pelat nomor.
Kalau perpanjang 5 tahunan harus dilakukan cek fisik meliputi esek-esek nomor mesin dan sasis.
Namun ketika mau bayar pajak motor harus dilengkapi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Lebih Mahal Harga Suzuki Katana 1000 Di Indonesia Dibandingakan Thailand
Persyaratan yang disertakan yatu KTP atau SIM dan BPKB.
Bagaimana jika perpanjang pajak tahunan tidak membawa BPKB, misalnya lupa dibawa atau masih disimpan pihak leasing.
Untuk itu, bagi yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online. Hanya butuh KTP dan STNK asli.
Berikut ini pilihan bayar pajak dan STNK tanpa membawa BPKB.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Busi NGK Kasih Diskon di Otobursa Tumplek Blek 2019
Layanan e-SAMSAT
Untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran pajak kendaran bisa melalui SAMSAT online.
Layanan e-Samsat DKI Jakarta bisa dilakukan melalui transfer di lewat ATM.
SAMSAT DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bank antara lain Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.
Beberapa SAMSAT lain juga telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan lewat online.
Namun harus mendaftar lebih dulu melalui web e-SAMSAT sesuai provinsi asal KTP.
Baca Juga: Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2019, Pemenang Dapat Motor
Transfer ATM
Untuk bayar pajak motor lewat ATM, berikut langkah untuk pembayarannya:
Kunjungi ATM terdekat.
Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”
Pilih menu “e-Samsat”
Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
Bayar PKB
Simpan struk pembayaran dari mesin ATM.
Baca Juga: Komunitas Kawasaki W175 Indonesia Meriahkan HUT RI Ke-74 Dengan Upacara dan Lomba, Mantab Bro
Lewat Minimarket
Memperpanjang STNK atau bayar pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui minimarket Indomaret.
Namun hanya tersedia di beberapa provinsi, salah satunya Jawa Timur.
Ini pembayaran pajak kendaraan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Sekitar 16.000 gerai Indomaret yang tersedia di seluruh Indonesia, maka semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi di mana pun.
Baca Juga: Warna Baru Dan Pelek Warna Emas Di Yamaha All New V-Ixion Dan All New V-Ixion R
Cara bayar pajak via minimarket Indomaret:
Datang ke Indomaret dengan membawa STNK asli yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP pemilik.
Kasir menanyakan data diri nomor KTP, nomor polisi, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak.
Setelah data lengkap, muncul nominal pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: Mumpung Libur, Journalist Max Community (JMC) Turing Kemerdekaan
Tinggal setor uang sebesar pajak yang harus dibayar ke kasir Indomaret.
Wajib pajak akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).
Print out e-TBPKP ini sebenarnya sudah cukup membuktikan bila perpanjangan STNK sudah dilakukan.
Namun, bagusnya tetap ke SAMSAT untuk pengesahan STNK secara manual dengan membawa print out e-TBPKP tadi.
Kadang pihak kepolisian hanya mau melihat pajak hidup atau tidak dengan melihat cap pengesahan di lembar STNK.
Baca Juga: World Premiere Riding Experience Honda ADV150 di Bali Dikawal Tim Khusus
Ambil Lembar Pajak dan Stempel STNK
Pembayaran pajak melalui ATM, akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK.
Bawa struk ke kantor SAMSAT terdekat atau SAMSAT Keliling.
Pastinya harus bawa STNK asli dan KTP atau identitas diri.
Batas penukaran struk 30 hari setelah transfer dilakukan.
Apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah operasional.
Harus bayar ulang di kantor SAMSAT berikut denda jika waktu perpanjang STNK telah habis.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR