Menurut Widodo Rahayu, pencurian terjadi pada Sabtu, 17 November 2019, sekira pukul 22.00 WIB.
"Modus para pelaku yakni masuk ke perusahaan dengan cara memanjat tembok," tukas Widodo Rahayu.
"Mereka terlebih dahulu menyusuri areal sungai yang ada di sampingnya, untuk mencari jalan masuk yang tak terlihat pihak keamanan perusahaan," lanjutnya.
Setelah itu, dua pelaku menunggu di luar tembok dan dua lainnya masuk.
Baca Juga: Pengendara Honda Scoopy Pelaku Pelemparan Sperma Akhirnya Diringkus, Ternyata Alami Penyakit Ini
"Pelaku Indra dan Azai yang masuk. Sementara 2 orang rekannya bertugas menerima barang curian," terang Widodo Rahayu.
Mereka, terus Widodo Rahayu, membawa 3 sepeda motor curian dengan cara mendorongnya.
Saat ini, imbuh Widodo Rahayu, para pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolsek Way Pengubuan.
Azai dan Indra dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PT Indo Prima Beef Rugi hingga Puluhan Juta Akibat Pencurian Motor dan Mesin Pompa Air
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR