Gridmotor.id - Sebanyak 38 calon driver ojek online kena tipu perekrutan sebagai ojek online (ojol).
Tiga orang pelaku penipuan berhasil ditangkap Polda DIY, pengungkapan kasus tersebut digelar pada Selasa (10/12/2019) siang.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapnya modus itu lantaran adanya laporan dari korban bernama GK (20), mahasiswa asal Bantul.
"Korban melaporkan modus penipuan tersebut kepada kami tanggal 11 November 2019," kata Yuli di Aula Ditpamobvit Polda DIY.
For Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menyampaikan ketiga pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan SMS palsu.
SMS tersebut dibuat menggunakan aplikasi Fake SMS.
Pelaku mengaku sebagai karyawan perusahaan ojol dan bisa membantu mempercepat proses pendaftaran sebagai ojol.
Sebanyak 41 orang berhasil termakan tawaran bohong tersebut, namun hanya 38 orang yang menjadi korban lantaran sudah mentransfer sejumlah uang ke pelaku.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR