"Para korban kemudian diminta mengirimkan uang sejumlah Rp 1,8 juta ke rekening pelaku," jelas Tony.
Ketiga tersangka berinisial T (40), MA (35), dan A (22).
T dan MA berasal dari Jakarta.
Sedangkan A berasal dari Bantul.
Ketiganya pun memiliki peran masing-masing.
T berperan sebagai orang yang mengaku sebagai karyawan dan mengirimkan SMS rekrutmen, MA mengatur jalannya proses rekrutmen, dan A membuka lowongan melalui media sosial Facebook.
"Ketiganya ditangkap pada 9 Desember kemarin dan langsung ditahan di Mako Polda DIY," kata Tony.
Ketiganya pun dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR