Kapolsek Warujayeng, Kompol H Edy Hariadi membenarkan pihaknya telah meminta keterangan pasutri pemasang sepanduk IMD di pasar Burung Warujayeng pada akhir bulan Desember 2019 dan video viral belakangan di media sosial.
"Mereka bukan tersangka dan tidak ada penahanan terhadap keduanya," beber Kompol H. Edy Hariadi.
"Apa yang dilakukan memasang sepanduk itu bukan pidana setelah tidak ada unsur hasutan atau lainya, dan saat ini Polres Nganjuk yang menindaklanjuti itu," tutur Edy Hariadi.
Source | : | Surya.co.id,FB Opo Jare |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR