Gridmotor.id - Pemotor atau pemobil yang ditilang polisi tidak diwajibkan ikut proses sidang di pengadilan.
Itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016.
Enaknya lagi sekarang tidak perlu antri lama untuk mengambil SIM atau STNK di kejaksaan.
Karena SIM atau STNK yang ditahan oleh polisi langsung dianter ke rumah.
Baca Juga: Emak-emak Modal Pakai Yamaha NMAX Nekat Gasak Emas dan Uang Rp 15 Juta, Modusnya Beli Bawang,
Baca Juga: Ajib Nih Orang, Punya Badan Besar Tidak Masalah Beraksi Wheelie
Seperti yang dilakuan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meningkatkan pelayanan.
Membuat inovasi baru memudahkan pelanggar dalam pengambilan SIM/STNK yang ditilang pihak kepolisian tidak perlu antri panjang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kerja sama dengan Pos Indonesia membuat Tilang Pos.
"Tilang Pos ini hasil kerja sama Koperasi milik Kejaksaan Negeri Jakbar dengan Tilang Pos untuk memudahkan si pelanggar," kata Didin salah satu petugas tilang Kejaksaan Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Penulis | : | tribunnews |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR