Nantinya SIM/STNK yang ditilang langsung dikirim ke alamat yang diinginkan.
"Ini juga sebagai bentuk pengurangan antrian di sini, jika malas antri bisa ke Tilang Pos karena lebih cepat," katanya.
Cara yang harus siapkan oleh si pelanggar sebagai berikut:
Pertama, pelanggar wajib fotocopy surat tilang yang diberikan polisi.
"Difotocopy karena nantinya slip biru tersebut akan diambil petugas," kata Didin.
Kemudian pelanggar menanyakan besar denda tilang dan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari petugas.
Jika sudah diis, pelanggar bisa menyerahkan surat tilang asli kepada petugas dan melakukan pembayaran denda biaya perkara, admin dan jasa pengiriman.
Pengiriman SIM atau STNK akan dilakukan selama 1x24 jam di hari Kerja.
Biaya administrasi untuk seluruh daerah Rp 10.000
Untuk biaya pengirim tergantung kota atau kabupaten yang dituju ditetapkan pihak Pos Indonesia.
Penulis | : | tribunnews |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR