Berbeda pasal, anggota debt collector lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul driver ojol.
"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh 2 orang, kemudian datang 1 orang untuk membantu menyelesaikan," kata Arie.
Arie juga menjelaskan, aksi pemukulan itu terkena Pasal 170 KUHP.
"Terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan di situ. Kita kenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga: Brutal! Debt Collector Tega Pukuli Korbannya Sampai Buta, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Sebagai informasi, keributan antara kerumunan driver ojek online dengan debt collector terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2) sore.
Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang driver ojek online yang diduga cicilannya menunggak.
"Terus terjadi sedikit perselisihan dan mereka sudah mau menyelesaikan tetapi sudah banyak berkerumun dari para pengemudi ojek ini," kata Arie.
Setelah keributan terjadi, polisi langsung terjun ke lokasi dan mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik driver ojol yang diduga menunggak cicilan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR