GridMotor.id - Walaupun sudah ada aturan tentang penarikan motor, namun kelakuan debt collector masih saja meresahkan.
Kawanan debt collector makin brutal dengan merampas motor milik driver ojek online.
Kejadian perampasan motor oleh debt collector itu sudah terjadi pada Selasa (17/2/2020).
Tidak membutuhkan waktu lama, debt collector itu langsung diringkus polisi.
Baca Juga: Tulungagung Geger, Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus, Ternyata Bosnya Baru Berumur 15 Tahun
Hal itu dibenarkan oleh Kombes Arie Ardian, Kapolres Metro Jakarta Timur.
"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada 3 orang yang kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa," kata Arie dikutip dari Kompas.com pada Rabu (19/2/2020).
Arie menjelaskan dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil motor driver ojek online secara paksa.
"Kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa. Kita kenakan pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP," ungkap Arie.
Berbeda pasal, anggota debt collector lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul driver ojol.
"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh 2 orang, kemudian datang 1 orang untuk membantu menyelesaikan," kata Arie.
Arie juga menjelaskan, aksi pemukulan itu terkena Pasal 170 KUHP.
"Terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan di situ. Kita kenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga: Brutal! Debt Collector Tega Pukuli Korbannya Sampai Buta, Polisi Langsung Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Sebagai informasi, keributan antara kerumunan driver ojek online dengan debt collector terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2) sore.
Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang driver ojek online yang diduga cicilannya menunggak.
"Terus terjadi sedikit perselisihan dan mereka sudah mau menyelesaikan tetapi sudah banyak berkerumun dari para pengemudi ojek ini," kata Arie.
Setelah keributan terjadi, polisi langsung terjun ke lokasi dan mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik driver ojol yang diduga menunggak cicilan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR